Kota Bekasi_Mata-Pers-Indonesia — Sekretaris Brigade Anak Serdadu Bekasi Raya, Agung Ragil yang juga sebagai putra Pejuang Seroja mempertanyakan Proses penanganan kasus dugaan korupsi program budidaya kandang kambing senilai Rp 1.907.315.630 yang bersumber dari dana APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Ragil mengaku merasa janggal dalam proses penetapan tersangka dan dianggap memalukan.
“Mereka para Oknum Pejabat di Pemerintah Kota Bekasi tidak bertaubat dan tidak menjadikan pelajaran dengan tertangkapnya Walikota Bekasi tempo lalu. Dan, mereka berulah kembali dengan memaling/korup uang rakyat berupa anggaran budidaya pengadaan kandang kambing/domba yang mana hal ini sangat menjijikan,” tegas Ragil kepada Mata Pers Indonesia, Minggu (15/1/2023).
Lalu, sambung Ragil, yang miris dan anehnya mengapa hanya WR (PPK) saja yang dijadikan tersangka? Lalu bagaimana dengan Kepala Dinas (Kadis) selaku PA juga Kasi (PPTK) yang hingga saat ini masih berlenggang.
“Yang harus dipertanyakan mengenai pola mekanisme Kejaksaan mengambil keputusan untuk menetapkan TSK itu bagaimana? Jangan hanya karena ada mekanisme program 1, 3, 5 lalu dengan semena-mena menetapkan seseorang menjadi TSK hanya untuk sekedar melaksanakan atau mengejar target program 1, 3, 5 tersebut terpenuhi,” terang Ragil seraya bertanya.
Kami juga, lanjut Ragil, akan mempertanyakan kepada Kepala Kejari Negeri Kota Bekasi dan jajarannya mengapa hanya PPK saja yang ditetapkan menjadi TSK? Dan jika Kajari Kota Bekasi tidak mengindahkan kami putra-putri TNI/Pejuang yang tergabung dalam Brigade Anak Serdadu Bekasi Raya kami akan turun aksi mengepung Kejari Kota Bekasi.
Brigade Anak Serdadu Bekasi Raya berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Jadi, bukan saja Mahasiswa yang akan mengawal tapi juga Putra Putri Pejuang akan keras bersuara sampai para Maling dalam kasus Kandang Kambing semua dapat tertangkap,” cetus Ragil.(YD)